Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pengertian Pencemaran Udara

 Amati gambar di bawah ini!
Klik gambar untuk melihat
Gambar 1. Pencemaran Udara akibat kegiatan industri
Sumber: https://alamendah.files.wordpress.com/2014/09/
pencemaran-udara-2.jpg?w=400&h=257





Klik gambar untuk melihat
Gambar 2. Pencemaran Udara akibat kendaraan
Sumber: http://dishubkomintel.acehprov.go.id/uploads
/Polusi_udara.png










 
 













   



  Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya, atau tercampurnya, polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara (lingkungan).
    Pencemaran dapat terjadi dimana-mana. Umumnya, polutan yang mencemari udara berupa gas dan asap. Gas dan asap tersebut berasal dari hasil proses pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna, yang dihasilkan oleh mesin-mesin pabrik, pembangkit listrik dan kendaraan bermotor, seperti dapat dilihat pada Gambar 1 dan Gambar 2. Selain itu, gas dan asap tersebut merupakan hasil oksidasi dari berbagai unsur penyusun bahan bakar, yaitu: CO2 (karbondioksida), CO (karbonmonoksida), SOx (belerang oksida) dan NOx (nitrogen oksida). 
   Kehadiran bahan atau zat asing di udara dalam jumlah tertentu serta berada di udara dalam waktu yang cukup lama, akan dapat menganggu kehidupan manusia, hewan, dan binatang.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar